V. FUNGSI DAN PERAN
Pasal 6 PDK
− KOHATI berfungsi sebagai wadah peningkatan dan pengembangan potensi kader HMI dalam bidang kewanitaan.
− Wadah aktualisasi dan pemacu seluruh potensi perempuan
Pembinaan
− Akhlak
− Intelektual
− Keterampilan
− Kepemimpinan
− Keorganisasian
− Keluarga sejahtera
− Beberapa kualitas lain yang menjadi kebutuhan anggota
Maksud dan tujuan:
Mempersiapkan kader HMI agar mampu berperan secara optimal sebagai pencetak muslimah sejati yang memperjuangkan nilai-nilai keIslaman dan keIndonesiaan. KOHATI sebagai sebuah wadah merupakan alat pencapaian tujuan HMI oleh karenanya Keberhasilan KOHATI ditentukan oleh:
− Anggota, didukung oleh perangkat dan mekanisme-mekanisme HMI
− Dimanfaatkan dan sangat mempengaruhi kualitas aparat kepengurusan
Peran
Pasal 7 : KOHATI berperan sebagai pencetak muslimah sejati, pelopor dalam pembangunan bangsa. Operasional dari fungsi diwujudkan dalam dua aspek
1. Aspek Internal:
KOHATI sebagai wadah/ media latihan bagi para HMI-wati untuk membina, mengembangkan dan meningkatkan potensi serta kualitasnya dalam bidang kewanitaan khususnya menyangkut kodrat kemanusiaannya, dan bidang sosial kemasyarakatan umumnya melalui Pendidikan, Penelitan, Pelatihan, Dll.
2. Aspek Eksternal:
− KOHATI pembawa missi HMI disetiap forum kewanitaan.
− Memperluas keberadaan HMI di semua aspek kehidupan
− KOHATI adalah wadah aktualisasi dan pemacu seluruh potensi-potensi wanita/HMI-wati dalam mengejar kesenjangan
− Mendorong HMI wati untuk berinteraksi secara optimal.